Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2025/PTUN.KDI LA KUNUMAN KEPALA DESA KAFOOFOO, KECAMATAN KONTUKOWUNA, KABUPATEN MUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 10/G/2025/PTUN.KDI
Tanggal Surat Minggu, 01 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA KUNUMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKDAR, S.H. M.HLA KUNUMAN
2MUH. ZUHDY AL GIFFARI,S.H.,M.H.LA KUNUMAN
3HASRIANIL, S.H.,MH.LA KUNUMAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KAFOOFOO, KECAMATAN KONTUKOWUNA, KABUPATEN MUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Kafoofoo Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanggal 24 Februari 2025 atas nama LA KUNUMAN dari Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kafoofoo;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat  untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Kafoofoo Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa pada Tanggal 24 Februari 2025 atas nama LA KUNUMAN dari Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kafoofoo;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dan memulihkan kedudukan dan hak-hak Penggugat menjadi Perangkat Desa Kafoofoo dengan jabatan sebagai Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kafoofoo dalam posisi semula atau yang setara dengan kedudukan semula Penggugat menjadi perangkat Desa Kafoofoo;
  5. Menghukum Tergugat untuk dibebankan biaya perkara dan membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak