Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/TF/2025/PTUN.KDI SAHIRSAN 1.LURAH TONGANO TIMUR,
2.Kepala Sekolah TK Negeri Pembina I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 23/G/TF/2025/PTUN.KDI
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHIRSAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LURAH TONGANO TIMUR,
2Kepala Sekolah TK Negeri Pembina I
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian fakta dan peristiwa di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
  3. Menyatakan Batal atau tidak Sah Berita Acara Pinjam Pakai Nomor 322/BAPP/X/2024 yang diterbitkan oleh Tergugat I (Lurah Tongano Timur) pada tanggal 4 (empat) bulan Oktober 2024:
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan tanah dan bangunan eks hibah PNPM Mandiri kepada Yayasan Lakamali Wakatobi Buton;
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut segala perubahan nama dan status yang dilakukan secara sepihak terhadap TK Lakamali;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung seluruh biaya perkara;

Atau mohon Majelis Hakim memberikan putusan yang berkeadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak