Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/G/2024/PTUN.KDI FUAD NURLETTE Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 51/G/2024/PTUN.KDI
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FUAD NURLETTE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Baidar Maulid, S.H.FUAD NURLETTE
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKA WULANDARI PRIHATIN DAUD, SHKepala Kantor Pertanahan Kota Kendari
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor 21050402105311 Atas Nama Herman Jaya Tahun 2023  yang terletak di Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan luas 400 m?2;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi objek sengketa yang memuat sebidang tanah, yakni : Sertipikat Hak Milik Nomor 21050402105311 Atas Nama Herman Jaya tahun 2023  yang terletak di Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan luas 400 m
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat baru Atas Nama Ahli Waris dari Hamman Nurlette sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Peradilan TUN
  5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak