Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MAYA SARI, SH | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI | 2 | IKA WULANDARI PRIHATIN DAUD, SH | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI | 3 | Istania Dianita, S.H., M.Si | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI | 4 | Muhammad Akhiruddin Mushara, S.H | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI | 5 | M. ZULFIKAR, S.H. | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI | 6 | AMAL SYAH, S.Kom | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI | 7 | MAYA SEPTIANI MICHRAZY, S.H., M.Kn. | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari tentang Sertifikat Hak Milik Nomor 01244 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September 1978, Surat Ukur Nomor 1196/1978 dengan Luas Tanah 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) sisa luas 18.526 M2 (Delapan Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi) atas nama Ir. Tongku Karim Ritonga yang terletak di Kelurahan Korumba (dahulu Desa Mandonga), Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari (sekarang Kota Kendari), Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan penggantian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 384 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September 1978, Surat Ukur Nomor 1196/1978 dengan Luas Tanah 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Sultra Nomor 198/HM/1979 tanggal 11 Juli 1979 yang terletak di Desa Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari berupa Surat Nomor: MP.02.01/1077-74.71/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, perihal: Upaya Administratif Keberatan yang di tujukan kepada Hidayatullah, S.H (Kuasa Hukum), Drs. H. Amin Hado, M.Si, Herman, dan Hj. Marthina Laugi;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari tentang Sertifikat Hak Milik Nomor 01244 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September 1978, Surat Ukur Nomor 1196/1978 dengan Luas Tanah 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) sisa luas 18.526 M2 (Delapan Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi) atas nama Ir. Tongku Karim Ritonga yang terletak di Kelurahan Korumba (dahulu Desa Mandonga), Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari (sekarang Kota Kendari), Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan penggantian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 384 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September 1978, Surat Ukur Nomor 1196/1978 dengan Luas Tanah 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Sultra Nomor 198/HM/1979 tanggal 11 Juli 1979 yang terletak di Desa Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari berupa Surat Nomor: MP.02.01/1077-74.71/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, perihal: Upaya Administratif Keberatan yang di tujukan kepada Hidayatullah, S.H (Kuasa Hukum), Drs. H. Amin Hado, M.Si, Herman, dan Hj. Marthina Laugi;
- Membatalkan segala surat-surat dan/atau dokumen serta sertifikat-sertifikat hasil pemecahan/pemisahan diri sendiri dari Sertifikat Hak Milik No. 01244 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September 1978, Surat Ukur No. 1196/1978 dengan pemegang hak atas nama Ir. H. Tongku Karim Ritonga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
ATAU, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |