Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
10/G/2025/PTUN.KDI |
Tanggal Surat |
Minggu, 01 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUKDAR, S.H. M.H | LA KUNUMAN | 2 | MUH. ZUHDY AL GIFFARI,S.H.,M.H. | LA KUNUMAN | 3 | HASRIANIL, S.H.,MH. | LA KUNUMAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA KAFOOFOO, KECAMATAN KONTUKOWUNA, KABUPATEN MUNA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Kafoofoo Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanggal 24 Februari 2025 atas nama LA KUNUMAN dari Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kafoofoo;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Kafoofoo Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa pada Tanggal 24 Februari 2025 atas nama LA KUNUMAN dari Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kafoofoo;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dan memulihkan kedudukan dan hak-hak Penggugat menjadi Perangkat Desa Kafoofoo dengan jabatan sebagai Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kafoofoo dalam posisi semula atau yang setara dengan kedudukan semula Penggugat menjadi perangkat Desa Kafoofoo;
- Menghukum Tergugat untuk dibebankan biaya perkara dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |