Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PTUN.KDI 1.Ihsan
2.Kamelia
3.Syamsul
Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 2/G/2025/PTUN.KDI
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ihsan
2Kamelia
3Syamsul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUAMAR LASIPA, SH, MH.Ihsan
2MUAMAR LASIPA, SH, MH.Kamelia
3MUAMAR LASIPA, SH, MH.Syamsul
4AJIMI,SHIhsan
5AJIMI,SHKamelia
6AJIMI,SHSyamsul
7KARIYMUN NUR, SHIhsan
8KARIYMUN NUR, SHKamelia
9KARIYMUN NUR, SHSyamsul
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Azizah,S.HBupati Kabupaten Konawe Kepulauan
2Daniel Aries Wicaksono, S.HBupati Kabupaten Konawe Kepulauan
3MASYKUR UMIRLAN,SHBupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Puurau Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan Periode Tahun 2023-2029, tanggal 11 Juni 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Puurau Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan Periode Tahun 2023-2029, tanggal 11 Juni 2024;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Para Penggugat pada jabatan semula sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa Puurau, Kecamatan  Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak