Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2025/PTUN.KDI 1.Drs .H. AMIN HADO, M.Si
2.HERMAN, SE
3.Hj. MARTHINA LAUGI
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 1/G/2025/PTUN.KDI
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs .H. AMIN HADO, M.Si
2HERMAN, SE
3Hj. MARTHINA LAUGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIDAYATULLAH, S.HDrs .H. AMIN HADO, M.Si
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAYA SARI, SHKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
2IKA WULANDARI PRIHATIN DAUD, SHKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
3Istania Dianita, S.H., M.SiKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
4Muhammad Akhiruddin Mushara, S.HKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
5M. ZULFIKAR, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
6AMAL SYAH, S.KomKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
7MAYA SEPTIANI MICHRAZY, S.H., M.Kn.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari tentang Sertifikat Hak Milik Nomor 01244 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September 1978, Surat Ukur Nomor 1196/1978 dengan Luas Tanah 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) sisa luas 18.526 M2 (Delapan Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi) atas nama Ir. Tongku Karim Ritonga yang terletak di Kelurahan Korumba (dahulu Desa Mandonga), Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari (sekarang Kota Kendari), Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan penggantian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 384 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September  1978,  Surat Ukur Nomor 1196/1978 dengan Luas Tanah 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Sultra Nomor 198/HM/1979 tanggal 11 Juli 1979 yang terletak di Desa Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
  3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari berupa Surat Nomor: MP.02.01/1077-74.71/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, perihal: Upaya Administratif Keberatan yang di tujukan kepada Hidayatullah, S.H (Kuasa Hukum), Drs. H. Amin Hado, M.Si, Herman, dan Hj. Marthina Laugi;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari tentang Sertifikat Hak Milik Nomor 01244 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September 1978, Surat Ukur Nomor 1196/1978 dengan Luas Tanah 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) sisa luas 18.526 M2 (Delapan Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi) atas nama Ir. Tongku Karim Ritonga yang terletak di Kelurahan Korumba (dahulu Desa Mandonga), Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari (sekarang Kota Kendari), Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan penggantian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 384 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September  1978,  Surat Ukur Nomor 1196/1978 dengan Luas Tanah 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Sultra Nomor 198/HM/1979 tanggal 11 Juli 1979 yang terletak di Desa Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari berupa Surat Nomor: MP.02.01/1077-74.71/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, perihal: Upaya Administratif Keberatan yang di tujukan kepada Hidayatullah, S.H (Kuasa Hukum), Drs. H. Amin Hado, M.Si, Herman, dan Hj. Marthina Laugi;

 

  1. Membatalkan segala surat-surat dan/atau dokumen serta sertifikat-sertifikat hasil pemecahan/pemisahan diri sendiri dari Sertifikat Hak Milik No. 01244 Tanggal 8 Desember 1979, Gambar Situasi tanggal 6 September  1978, Surat Ukur No. 1196/1978 dengan pemegang hak atas nama Ir. H. Tongku Karim Ritonga;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

ATAU, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari berpendapat lain     mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak