Gugatan |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Kombungo Nomor : 27 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kaur Tata Usaha Dan Umum tanggal 20 September 2024 atas Nama : SUARNI Jabatan Kaur Tata Usaha Dan Umum
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Kombungo Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kaur Tata Usaha Dan Umum tanggal 20 September 2024 atas Nama : SUARNI Jabatan Kaur Tata Usaha Dan Umum
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, hak hak dan kedudukan Jabatan Penggugat sesuai Jabatan Semula sebagai Kaur Tata Usaha Dan Umum
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |