Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/G/2024/PTUN.KDI Siti Nasrah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 47/G/2024/PTUN.KDI
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Nasrah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURMI ERAWATISiti Nasrah
2SIDHIK NURMANJAYA, SHSiti Nasrah
3ARLI ZULKARNAEN, SHSiti Nasrah
4LA ISAN, SHSiti Nasrah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYABAN LAKAMU, SH.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
2LA ODE SARMAN,S.HKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
3AHMAD KHUZAIRIN, SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
4SARTIKA PAINGI,S.SiKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007, tanggal 23 Desember 2022, Seluas 5.438 M2 atas nama Pemerintah Desa Laikaaha Kabupaten Konawe Selatan;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dari register buku tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007, tanggal 23 Desember 2022, Seluas 5.438 M2 atas nama Pemerintah Desa Laikaaha Kabupaten Konawe Selatan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak