Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
50/G/2024/PTUN.KDI |
Tanggal Surat |
Jumat, 20 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rusmin Risifu,S.H.M.H. | LA HALISI | 2 | Sahril Munas, S.H | LA HALISI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA KOMBUNGO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Kombungo Nomor : 28 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kasi Kesra tanggal 20 September 2024 atas Nama : LA HALISI Jabatan Kasi Kesra
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Kombungo Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kasi Kesra tanggal 20 September 2024 atas Nama : LA HALISI Jabatan Kasi Kesra
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, hak hak dan kedudukan Jabatan Penggugat sesuai Jabatan Semula sebagai Kasi Kesra
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |