Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertifikat Hak Milik Nomor : 04727/Watubangga, Surat Ukur Nomor : 05563/Watubangga/2022 dengan Luas 29.890 M2 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Atas Nama KUSMU ALI dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04726/Watubangga, Surat Ukur Nomor : 05562/Watubangga/2022 dengan Luas 10.620 M2 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Atas Nama KUSMU ALI.;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 04727/Watubangga, Surat Ukur Nomor : 05563/Watubangga/2022 dengan Luas 29.890 M2 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Atas Nama KUSMU ALI dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04726/Watubangga, Surat Ukur Nomor : 05562/Watubangga/2022 dengan Luas 10.620 M2 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Atas Nama KUSMU ALI.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Ex Aquo Et Bono |