Gugatan |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Liabalano Nomor : 01 tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Liabalano tanggal 31 Januari 2024 atas nama HASAN Jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, LA HAMI Jabatan Kaur Umum, ADAM Jabatan Kepala Dusun 2;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Desa Liabalano Nomor : 01 tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Liabalano tanggal 31 Januari 2024 atas nama HASAN Jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, LA HAMI Jabatan Kaur Umum, ADAM Jabatan Kepala Dusun 2;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, hak hak Dan kedudukan jabatan para Penggugat sesuai jabatan semula, Penggugat I sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, Penggugat II sebagai Kaur Umum Dan Penggugat III sebagai Kepala Dusun 2 Perangkat Desa Liabalano;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|