Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2024/PTUN.KDI 1.Hasan
2.LA HAMI
3.ADAM
Kepala Desa Liabalano Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 22/G/2024/PTUN.KDI
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasan
2LA HAMI
3ADAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Liabalano
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Liabalano Nomor : 01 tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Liabalano tanggal 31 Januari 2024 atas nama HASAN Jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, LA HAMI Jabatan Kaur Umum, ADAM  Jabatan Kepala Dusun 2;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Desa Liabalano Nomor : 01 tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Liabalano tanggal 31 Januari 2024 atas nama HASAN Jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, LA HAMI Jabatan Kaur Umum, ADAM  Jabatan Kepala Dusun 2;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, hak hak Dan kedudukan  jabatan para Penggugat sesuai jabatan semula, Penggugat I sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, Penggugat II sebagai Kaur Umum Dan Penggugat III sebagai Kepala Dusun 2 Perangkat Desa Liabalano;
  5. Menghukum Tergugat  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak