| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/P/FP/2017/PTUN.KDI | 1.H. SYAMSUL BAHRI 2.SYAMRUDIN, S.Pi. |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Des. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Fiktif Positif | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/P/FP/2017/PTUN.KDI | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Des. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Termohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | MENGADILI : 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan prosedural permohonan yang diajukan para Pemohon ; 3. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak menerbitkan sertifikat pengganti adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 59 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) berupa, Asas Kepastian Hukum, Asas Pelayanan YAng Baik, Asas Profesionalitas, Asas Ketidak berpihakan dan Asas Kecermatan ; 4. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan 3 (tiga) buah Sertifikat Pengganti yang dimohonkan Para Pemohon setelah adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang terdiri dari : a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 28/Desa Duria Asih, Surat Ukur No. 731/T/1993, tanggal 20 Maret 1993, Luasa 10.000 M2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) atas nama SAMSUL BACHRI b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 29/Desa Duria Asih, Surat Ukur No. 732/T/1993, tanggal 20 Maret 1993, Luasa 10.000 M2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) atas nama SAMIRA; c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 30/Desa Duria Asih, Surat Ukur No. 733/T/1993, tanggal 20 Maret 1993, Luasa 10.000 M2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) atas nama SAMRUDIN; 5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara. Â Â |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
