INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/G/2024/PTUN.KDI | 1.Sjahruddin 2.Nanank |
Badan pertanahan nasional kendari | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 17/G/2024/PTUN.KDI | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 10/SK/S A H-HJ/I/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa: I. Sertifikat Hak Milik Nomor: 02066 II. Sertifikat Hak Milik Nomor: 02065 III. Sertifikat Hak Milik Nomor: 02064 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusannya tersebut.- 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku 5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |