Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/FP/2021/PTUN.KDI PT. DWI ALFA SEJAHTERA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/FP/2021/PTUN.KDI
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. DWI ALFA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MengabulkanPermohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-----------------
  2. Mewajibkan kepada TERMOHON (GUBERNUR SULAWESI TENGGARA) untuk menyerahkan seluruh dokumen izin usaha PT Dwi Alfa Sejahtera kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Penyerahan Personil Prasarana Dokumen (P3D) dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara untuk dimasukan dalam data base Kementerian ESDM untuk ditindaklajuti ;-----------------
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak