Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pertanahan |
Nomor Perkara |
51/G/2024/PTUN.KDI |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Baidar Maulid, S.H. | FUAD NURLETTE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IKA WULANDARI PRIHATIN DAUD, SH | Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor 21050402105311 Atas Nama Herman Jaya Tahun 2023 yang terletak di Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan luas 400 m?2;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi objek sengketa yang memuat sebidang tanah, yakni : Sertipikat Hak Milik Nomor 21050402105311 Atas Nama Herman Jaya tahun 2023 yang terletak di Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan luas 400 m
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat baru Atas Nama Ahli Waris dari Hamman Nurlette sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Peradilan TUN
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |