| Gugatan | 
				
 -  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
 -  Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertipikat Hak Milik Nomor 08599, Kelurahan Anduonohu, Tanggal, 30-05-2024, dengan Surat Ukur Nomor : 07915, tanggal, 27-10-2023, Luas 30.000 M2, atas nama RIDWAN.
 
 - Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dan mencabut dari daftar Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Kendari Sertipikat Hak Milik Nomor 08599, Kelurahan Anduonohu, Tanggal, 30-05-2024, dengan Surat Ukur Nomor : 07915, tanggal, 27-10-2023, Luas 30.000 M2, atas nama RIDWAN.
 
 - Menghukum Tergugat Untuk Membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
 
  |