Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2018/PTUN.KDI Irjen Pol Purn Drs Johny M Samosir, MSc Bupati Konawe Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2018/PTUN.KDI
Tanggal Surat Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irjen Pol Purn Drs Johny M Samosir, MSc
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Pahala Shetya Lumbanbatu, SHIrjen Pol Purn Drs Johny M Samosir, MSc
Termohon
NoNama
1Bupati Konawe
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Surat Permohonan Perpanjangan Izin Lokasi Kawasan Industri Terpadu atas nama Pemohon atas Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Kawasan Industri Terpadu PT. Konawe Putra Propertindo seluas 5500 (Lima ribu lima ratus) Ha yang terletak di Kecamatan Morosi (Kecamatan Morosi yang baru dimekarkan dari Kecamatan Induk yaitu Kecamatan Bondoala), Bondoala, Kapoiala dan Besulutu Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan PTSP dan Penanaman Modal Daerah a.n Bupati Konawe Nomor: 71 Tahun 2014 tertanggal 30 Mei 2014 ;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan permohonan ini ;

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus serta menyelesaikan perkara a quo apabila berpendapat lain dalam memutus, maka Pemohon mohon kiranya diberikan pertimbangan hukum serta putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak