Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2017/PTUN.KDI 1.H. SYAMSUL BAHRI
2.SYAMRUDIN, S.Pi.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2017/PTUN.KDI
Tanggal Surat Kamis, 15 Des. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. SYAMSUL BAHRI
2SYAMRUDIN, S.Pi.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TAJUDDIN SIDO, SH.,MH.H. SYAMSUL BAHRI
2TAJUDDIN SIDO, SH.,MH.SYAMRUDIN, S.Pi.
3SABRI GUNTUR, SH.,MH.H. SYAMSUL BAHRI
4SABRI GUNTUR, SH.,MH.SYAMRUDIN, S.Pi.
5MUNAWARMAN, SH.H. SYAMSUL BAHRI
6MUNAWARMAN, SH.SYAMRUDIN, S.Pi.
7SYAMSUDDIN, SH.H. SYAMSUL BAHRI
8SYAMSUDDIN, SH.SYAMRUDIN, S.Pi.
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENGADILI :

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan prosedural permohonan yang diajukan para Pemohon ;

3. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak menerbitkan sertifikat pengganti adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 59 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) berupa, Asas Kepastian Hukum, Asas Pelayanan YAng Baik, Asas Profesionalitas, Asas Ketidak berpihakan dan Asas Kecermatan ;

4. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan 3 (tiga) buah Sertifikat Pengganti yang dimohonkan Para Pemohon setelah adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang terdiri dari :

a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 28/Desa Duria Asih, Surat Ukur No. 731/T/1993, tanggal 20 Maret 1993, Luasa 10.000 M2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) atas nama SAMSUL BACHRI

b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 29/Desa Duria Asih, Surat Ukur No. 732/T/1993, tanggal 20 Maret 1993, Luasa 10.000 M2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) atas nama SAMIRA;

c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 30/Desa Duria Asih, Surat Ukur No. 733/T/1993, tanggal 20 Maret 1993, Luasa 10.000 M2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) atas nama SAMRUDIN;

5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak