Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/G/TF/2024/PTUN.KDI | PT. Konawe Bakti Pratama | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||
Nomor Perkara | 15/G/TF/2024/PTUN.KDI | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KONAWE BAKTI PRATAMA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor: 335 Tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT. KONAWE BAKTI PRATAMA, tanggal 10 Mei 2013 ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk diproses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, adalah perbuatan melanggar hukum; 3.Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah: - Tindakan TERGUGAT yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KONAWE BAKTI PRATAMA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor: 335 Tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT. KONAWE BAKTI PRATAMA, tanggal 10 Mei 2013 ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk diproses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia; 4.Mewajibkan Kepada: - TERGUGAT untuk memasukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KONAWE BAKTI PRATAMA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor: 335 Tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT. KONAWE BAKTI PRATAMA, tanggal 10 Mei 2013 ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk diproses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia; 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |