Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/P/FP/2017/PTUN.KDI Dra. Hj. NISMAH, M.Pd. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 5/P/FP/2017/PTUN.KDI
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra. Hj. NISMAH, M.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. KAMAL, SH.,MH.Dra. Hj. NISMAH, M.Pd.
Termohon
NoNama
1GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENGADILI :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Mewajibkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Persetujuan Penjualan Rumah Daerah Golongan III yang terletak di Jalan Saranani No. 13/7 Kota Kendari kepada Pemohon dengan kewajiban membayar ganti rugi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;

3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak