INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/G/2025/PTUN.KDI | LA DJIRU, S.E., M.Si | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/G/2025/PTUN.KDI | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal $ertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00041 terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00041 terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
