Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2025/PTUN.KDI Drs. H. Tharim Pawani Kepala Desa Puuwonua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 4/G/2025/PTUN.KDI
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Tharim Pawani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Amin Manguluang, SHDrs. H. Tharim Pawani
2Dr. ABDUL RAHMAN, SH.,MHDrs. H. Tharim Pawani
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Puuwonua
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Musafir AR, S.H., M.H.Kepala Desa Puuwonua
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pembatalan Nomor : 01/013/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara  Yaitu:Surat Pembatalan Nomor : 01/013/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini:

Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak