Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/P/2017/PTUN.KDI Reni Aza Gubernur Sulawesi Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 6/P/2017/PTUN.KDI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Reni Aza
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. Kamal S, S.H., M.HReni Aza
2Abdul Rahman, S.HReni Aza
Termohon
NoNama
1Gubernur Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Effendi Kalimuddin, SH, MHGUBERNUR SULAWESI TENGGARA
2I Nengah Suaryo, SH, MHGUBERNUR SULAWESI TENGGARA
3Usman Muis, SH, MHGUBERNUR SULAWESI TENGGARA
4Markus Iman Sucipto, ShGUBERNUR SULAWESI TENGGARA
5Mustawah Barli, SHGUBERNUR SULAWESI TENGGARA
6Gabriella Novitri, SH, MHGUBERNUR SULAWESI TENGGARA
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Mewajibkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Persetujuan Penjualan Rumah Daerah Golongan III yang terletak di Jalan Saranani No.1/37 Kota Kendari kepada Pemohon dengan kewajiban membayar ganti rugi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak