| Gugatan | 
				Berdasarkan uraian fakta dan peristiwa di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi : 
 - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
 - Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
 
 - Menyatakan Batal atau tidak Sah Berita Acara Pinjam Pakai Nomor 322/BAPP/X/2024 yang diterbitkan oleh Tergugat I (Lurah Tongano Timur) pada tanggal 4 (empat) bulan Oktober 2024:
 
 - Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan tanah dan bangunan eks hibah PNPM Mandiri kepada Yayasan Lakamali Wakatobi Buton;
 
 - Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut segala perubahan nama dan status yang dilakukan secara sepihak terhadap TK Lakamali;
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung seluruh biaya perkara;
 
 
Atau mohon Majelis Hakim memberikan putusan yang berkeadilan (ex aequo et bono).  |