- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00118 Tahun 2013; Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Kaledupa Selatan Desa Langge tanggal 14 April 2013, Surat Ukur Nomor 91/Langge/2013, tanggal 19 Agustus 2013 luas 159 M?2; atas nama WA KODU”
3.Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00118 Tahun 2013; Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Kaledupa Selatan Desa Langge tanggal 14 April 2013, Surat Ukur Nomor 91/Langge/2013, tanggal 19 Agustus 2013 luas 159 M?2; atas nama WA KODU”
4.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum1. |