Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/G/2024/PTUN.KDI SUARNI KEPALA DESA KOMBUNGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 49/G/2024/PTUN.KDI
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusmin Risifu,S.H.M.H.SUARNI
2Sahril Munas, S.HSUARNI
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KOMBUNGO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Kombungo Nomor : 27 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kaur Tata Usaha Dan Umum tanggal 20 September 2024 atas Nama : SUARNI Jabatan Kaur Tata Usaha Dan Umum
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Kombungo Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kaur Tata Usaha Dan Umum tanggal 20 September 2024 atas Nama : SUARNI Jabatan Kaur Tata Usaha Dan Umum
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, hak hak dan kedudukan Jabatan Penggugat sesuai Jabatan Semula sebagai Kaur Tata Usaha Dan Umum
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak