Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/TF/2024/PTUN.KDI CV. MANDARA SURYA PUTRA Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 10/G/TF/2024/PTUN.KDI
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. MANDARA SURYA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal

2.1 Tindakan TERGUGAT I yang tidak menyerahkan data Izin Usaha Pertambangan CV. Mandara Surya Putra berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 579 Tahun 2013. Tanggal 20 Desember 2023, Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP) CV. Mandara Surya Putra Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 

2.2 Tindakan TERGUGAT II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan CV. Mandara Surya Putra berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 579 Tahun 2013, Tanggal 20 Desember 2013, Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP) kepada CV. Mandara Surya Putra, untuk di daftar kedalam sistem Minerba One Date Indonesia (MODI)

3. Mewajibkan kepada:

3.1 TERGUGAT I KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan CV. Mandara Surya Putra berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 579 Tahun 2013, Tanggal 20 Desember 2013, Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP) CV. Mandara Surya Putra, Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

3.2 TERGUGAT II DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTRIAN ESDM RI untuk memproses IUP CV. Mandara Surya Putra berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 579 Tahun 2013, Tanggal 20 Desember 2013, Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP) CV. Mandara Surya Putra untuk didaftar kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI)

4. Menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP) Penggugat telah memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan tekhnis, lingkungan dan finansial

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak