Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal:
- Tindakan TERGUGAT I yang tidak meneruskan data Izin Usaha Pertambangan PT. LAMBELU NIAGA berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1477 tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Produksi OP PT.Lambelu Niaga (KW.74.05 DES 17 OP.010) TANGGL 08 Desember 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan TERGUGAT II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. LAMBELU NIAGA berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1477 tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Produksi OP PT.Lambelu Niaga (KW.74.05 DES 17 OP.010) TANGGL 08 Desember 2011, kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
- Memerintahkan kepada:
- TERGUGAT I untuk meneruskan data Izin Usaha Pertambangan PT. LAMBELU NIAGA berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1477 tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Produksi OP PT.Lambelu Niaga (KW.74.05 DES 17 OP.010) TANGGL 08 Desember 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- TERGUGAT II untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. LAMBELU NIAGA berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1477 tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Produksi OP PT.Lambelu Niaga (KW.74.05 DES 17 OP.010) TANGGL 08 Desember 2011, kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul
dalam perkara ini;
|