Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/TF/2024/PTUN.KDI PT. LAMBELU NIAGA 1.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SULAWESI TENGGARA
2.2. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik IndonesiaI (ESDM RI)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 18/G/TF/2024/PTUN.KDI
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat . 03/LP/SK-DA & REKAN/II/2024
Penggugat
NoNama
1PT. LAMBELU NIAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SULAWESI TENGGARA
22. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik IndonesiaI (ESDM RI)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal:
    1. Tindakan TERGUGAT I yang tidak meneruskan data Izin Usaha Pertambangan PT. LAMBELU NIAGA berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1477 tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Produksi OP PT.Lambelu Niaga (KW.74.05 DES 17 OP.010) TANGGL 08 Desember 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
    2. Tindakan TERGUGAT II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. LAMBELU NIAGA berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1477 tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Produksi OP PT.Lambelu Niaga (KW.74.05 DES 17 OP.010) TANGGL 08 Desember 2011, kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
  3. Memerintahkan kepada:
    1. TERGUGAT I untuk meneruskan data Izin Usaha Pertambangan PT. LAMBELU NIAGA berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1477 tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Produksi OP PT.Lambelu Niaga (KW.74.05 DES 17 OP.010) TANGGL 08 Desember 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
    2. TERGUGAT II untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. LAMBELU NIAGA berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1477 tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Produksi OP PT.Lambelu Niaga (KW.74.05 DES 17 OP.010) TANGGL 08 Desember 2011, kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

         4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul 

             dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak