Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah:
- Keputusan Kepala Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna Nomor: 239 tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lupia Kecamatan KabangkaKabupaten Muna, tanggal 30 Desember 2023 atas nama La Sapeha dengan jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan desa Lupia, (obyek sengketa 1);
- Keputusan Kepala Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna, tanggal 02 Januari 2024 atas nama; La Salindo dengan jabatan kaur umum desa lupia, (obyek sengketa 2);
- Keputusan Kepala Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna Nomor: 02 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lupia Kecamatan KabangkaKabupaten Muna, tanggal 03 januari 2024 atas nama; Hasan K dengan jabatan Kepala Dusun I Desa Lupia, (obyek sengketa 3);
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Kepala Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna Nomor: 239 tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lupia Kecamatan KabangkaKabupaten Muna, tanggal 30 Desember 2023 atas nama La Sapeha dengan jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan desa Lupia, (obyek sengketa 1);
- Keputusan Kepala Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna, tanggal 02 Januari 2024 atas nama; La Salindo dengan jabatan kaur umum desa lupia, (obyek sengketa 2);
- Keputusan Kepala Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna Nomor: 02 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lupia Kecamatan KabangkaKabupaten Muna, tanggal 03 januari 2024 atas nama; Hasan K dengan jabatan Kepala Dusun I Desa Lupia, (obyek sengketa 3);
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan atau merehabilitasi hak- hak, kedudukan, Jabatan, harkat dan martabat Para Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejajar;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini. |