| 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH : Sertipikat Hak Milik Nomor : 00335, Desa. Tondowatu, Tanggal, 05 – 12 – 2013, Surat Ukur Nomor. 269/Tondowatu/ 2013. Tanggal 26-08-2013. Luas. 20.000   M2. atas nama pemegang hak ARDI 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara: Sertipikat Hak Milik Nomor : 00335, Desa. Tondowatu, Tanggal, 05 – 12 – 2013, Surat Ukur Nomor. 269/Tondowatu/ 2013. Tanggal 26-08-2013. Luas. 20.000   M2. atas nama pemegang hak ARDI 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |