INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/G/2025/PTUN.KDI | LA DJIRU, S.E., M.Si | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/G/2025/PTUN.KDI | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal $ertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00041 terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00041 terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |