INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 20/G/2025/PTUN.KDI | LA DJIRU, S.E., M.Si | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe | Putusan Sela | 
- Data Umum
 - Penetapan
 - Pemeriksaan Persiapan
 - Jadwal Sidang
 - Intervensi
 - Putusan Sela
 - Biaya Perkara
 - Riwayat Perkara
 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/G/2025/PTUN.KDI | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal $ertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00041 terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00041 terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;  | 
			|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	