Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Surat Permohonan Perpanjangan Izin Lokasi Kawasan Industri Terpadu atas nama Pemohon atas Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Kawasan Industri Terpadu PT. Konawe Putra Propertindo seluas 5500 (Lima ribu lima ratus) Ha yang terletak di Kecamatan Morosi (Kecamatan Morosi yang baru dimekarkan dari Kecamatan Induk yaitu Kecamatan Bondoala), Bondoala, Kapoiala dan Besulutu Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan PTSP dan Penanaman Modal Daerah a.n Bupati Konawe Nomor: 71 Tahun 2014 tertanggal 30 Mei 2014 ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan permohonan ini ;
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus serta menyelesaikan perkara a quo apabila berpendapat lain dalam memutus, maka Pemohon mohon kiranya diberikan pertimbangan hukum serta putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ; |